TEKNIK-TEKNIK MENDASAR
DALAM MENAGANI MANUSIA
Prinsip 1
Jangan mengritik, menceritera atau mengeluh
Prinsip 2
Berikan penghargaan yang jujur dan tulus.
Prinsip 3
Bangkitkanlah minat dari orang lain
Prinsip 4
Tersenyumlah
Sekertariat : Jln. Tlogosuryo.No.21 RT 01 RW 02. Tlp/Hp (081252140202) Malang. Email- www. ipmapa_malang@rocketmail.co.id. http://ipmapamalang.blogspot.com/
MOTTO VISI DAN MISI
KETUA
IPMAPA-MALANG
MASA BAHKTI 2008/2009.
Salam kompak dan, salam berjuang, perjuangan kita belum selesai.
Terima kasih kepada seluruh anggota IPMA-MALANG atas waktu yang di berikan kepada kami.
B. Yang saya hormati,
Pemerintah Provinsi (Papua/ Irian Jaya Barat ), atau yang mewakili.
Pemda Malang/ Waliko atau yang mewakili
Senioritas IPMAPA malang
Kepada seluruh anggota IPMAPA-malang yang saya cintai.
Pertama-tama mari kami panjatkan puji dan syukur kepada Tuang kita yang Maha Kuasa. Karena kasih dan kemuraan Tuhan sehingga kami bisa menjalankan aktivitas kami sesuai dengan bakat dan potensial yang diberikan oleh Tuahn yang Maha Muliah kepada kamui, oleh karna itu saya akan paparkan “MOTTO VISI dan MISI” saya dalam hal? Ketua IPMAPA-MALANG MASA BAHKTI 2008/2009.
C. MOTTO:
Membangun solidaritas kita yang efektif dan episien.
D. VISI:
Maju untuk menang, menang untuk kebersamaan belajar, tanpa memandang Daerah, Suku, Golongan, Agama, dan Budaya kita, kita semua berasal dari Papua.
E. MISI:
Yang pertama; membangun komunikasi, koordinasi antara panguyuban, pelajar, dan mahasiswa di kota stusdi malang.
Yang kedua; Mengurus secretariat karena tempat itu merupakan bagimana tempat penyelesaian masalah tentang organisasi dan lain-lain
Yang ketiga; Saya terpilih ketua IPMAPA-MALANG sehingga, saya akan kerja sama organisasi lain bersifat membangun.
Yang keempat; Organisasi terjadi kevakuman atau tidak optimal maka saya akan mencari penyebab terjadinya kevakuman dan membawa diri kepada senioritas IPMAPA-MALNAG maupun siapa saja guna meminta sarang dan kritik yang bersifat membangun agar kegiatan IPMAPA-MALANG tetap eksis.
F. Akhirkata;
Akhirnya kami dari motto visi dan misi sampai disini apa bilah ada yang bingung poskan lewat blog ini.
G. Kesan Kami;
H. Pesan Kami;
Dengan demikian pesan kami sampai disini sekian.
KETUA
(IPMAPA-MALANG)
(Yoram Lood).
IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR MAHASISWA DAN MAHASISWI
PENGUNUNGAN TENGAH KABUPATEN LANNY JAYA
PROVINSI PAPUA SEJAWA DAN BALI.
Sekretariat :Jl. Tlogosuryo No. 21. RT 01 RW 02.Tlp/Hp. (……………) Malang Jatim
Email-ipmapa_malang@rocketmail.co.id.http://ipmapamalang.blogspot.com/
SURAT PERNYATAAN SIKAP DARI
IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR MAHASISWA DAN MAHASISWI
PEGUNUNGAN TENGAH KABUPATEN LANNY JAYA
PROVINSI PAPUA
SEJAWA DAN BALI.
BERDASARKAN.
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1999
TENTANG
PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH
DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN
NEPOTISME.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI
Menimbang :
bahwa penyelenggaraan Negara mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa mewujudkan masyarakat yang Abahwa dil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
untuk mewujudkan penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh- sungguh dan penuh tanggung jawab, perlu di letakan asas - asas penyelenggaraan Negara .
bahwa praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak hanya di lakukan antar- penyelenggara Negara melainkan juga antara penyelenggara Negara dan pihak lain yang dapat merusak sendi – sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, sehingga di perlukan landasan hukum untuk pencahan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a,b, dan c perlu di bentuk undang-undang tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menimbang:
Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) undang – undang dasar 1945.
ketetapan majelis permusyawaratan rakyat republic Indonesia Nomor XI/ MPR / 1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Dewan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
UNDANG – UNDANG TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal.1.
Dalam undang- undang ini yang di maksud dengan :
penyelenggara Negara adalah pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative, atau yudi katif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan berundang- undang an yang berlaku.
penyelenggara yang bersih adalah penyelenggara Negara yang mentaati asas – asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi nepotisme, serta perbuatan tercela lain-nya.
korupsi adalah tindak pidana sebagaimana di maksud dalam ketentuan peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan aorang lain, masyarakat, dan atau negara .
nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hokum yang menguntungkan kepentingan keluarganta dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat. Bangsa dan negara.
asas umum pemerintahaan negara yang baik adalah asas yang menjujung tinggi norma kesusilaan, kepatuhan dan norma hokum, untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
komisi pemeriksa kekayaan penyelenggara negara yang selanjutnya di sebut komisi pemeriksa adalah lembaga independent yang bertugas unrtuk memeriksa kekayaan penyelenggara negara dan mantan penyelenggara negara untuk mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 1999 kami dari seluruh pelajar dan mahasiswa asosiasi pegunungan tengah mengghimbau kepda para calong kandidat yang akan merebut kursi eksekutif/Bupati Kabupaten Lanny Jaya pada tahun 2010 mendatang kami mengacuh atas, ketentuan umum dalam undang-undang kami yang di maksud dan ini agar dapat untuk di buat salah satu kriteria, yang paling urgen bagi keselamatan masyarakat Lanny Jaya kedepan pada kususnya dan pada umumnya seluruh warga masyarakat Papua. yang, selalu tergolong dalam implementasi pemerintahan yang di programkan sebagi mana dimaksud.
Dan yang sekarang kami dari intelektual, senioritas, bahkan pelajar dan lapisan masyarakat. Akan memberikan suatu kriteri yang paling urgen dan saksama yaitu.
Seorang pemimpin yang takut kepada Tuhan
Seorang pemimpin yang berjiwa pedulih kepada sesama manusia
Seorang pemimpin yang jiwa berorganisasi
Seorang pemimpin yang berjiwa membangun
Seorang pemimpin yang berjiwa patriotisme
Seorang pemimpin yang berjiwa nasionalisme terhadap tugas dan wewenag yang di amanatkan oleh pemerintah dan masyarakat setempat
Seorang pemimping yang agresif
Seorang pemimpin yang konseptor
Seorang pemimping yang siap di pakai
Seorang pemimpin yang kritis
Seorang pemimpin yang budiman
Seorang pemimpin yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)
Apabilah suatu sahat nanti tidak mematuhi aturan ini maka kami dari intelektual, senioritas, pelajar mahasiswa dan solidaritas, asosiasi masyarakat pengunungan tengah kabupaten lanny jaya akan selesaikan secara pidana yang tercatat dalam tata cara undang-undang yang di amandemenkan.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 8
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujutkan penyelenggaraan yang bersih.
Hubungan antara penyelenggaraan negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berperang teguh pada asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagai mana di maksud pada pasal 3.
Atas kerjasama yang saksama di ucapkan terima kasih
MENGETAHUI
KETUA Malang, 02 Oktober 2009
UMUM IKB-PMPT-KLJ-PP SEKRETARI UMUM
(……………………………….)
DAPATKAH BAPAK IBU, SAUDARA-SAUDARI
MENDENGAR MASA KECIL KU.
Terima kasih banyak atas, memberikan waktu kepada saya agar bisa dapat memuat episode waktu kanak-kanak di blog ini, untuk menceriterakan “ceritaku” sekalipun saya rasa tidak apa-apa yang aneh di dalamnya! Saya lahirkan di YIWENGGANE pada tanggal, 06 juli 1983, suatu daerah yang kecil yang berpenduduk kira-kira 500 jiwa. Suatu daerah yang beda dari pada daerah sebela timur, selatan, dan barat lain. Karena hampir di seluruh tempat, tinggalah orang-orang yang sudah dikenal rasa nasi dan berpakaian yang rapih, dan pada sahat itu memang orang tuaku sangat primitive di daearh bagian utara dari distrik tiom.
“Dan disinilah kita pakai katub pengaman”
ana yang lebih membebani, hidup di daerah perkotaan atau
di pedesaan? Mungkin tergantung kepada kesenagan, karena
ada yang lebih memilih hidup di perkotaan dari pada hidup di pedesaan. Saya sangat bangga begitu besar kepada “kedua orang tua ku”, bahwa melahirkan saya di kampong kecil, kemudian di sekolahkan ku, walaupun setiap hari mendapatkan hasil usaha pas-pasang di daerah atau kampong yang paling terkecil tetapi, orang tua ku mendidik saya yang begitu luhar bisa hingga saya saat ini berada di kota studi malang.
Bila ini benar, maka perlu dicarikan solusi untuk memberitahu anak-anak bahwa tidak semua yang menurut anak mutlak diadakan sepertinya keinginan anak yang lahir dikota jauh beda dari pada yang lahir di pedesaan atau kampong, dan kami juga sendiri bisa di amati dari setiap tuntutan anak kelahiran kota dan pedesaan.
Anak kelairan kota punya permintaan lebih besar dari pada anak pedesaan maka kami selaku orang tua harus mengambil keputusan secara tegas dan membangun komunikan kepada anak yang logis yangan sampai kami mengajak dengan fisik lalu anak tersebut menjadi prustasi.
Dan anak pesesaan itu dia lebih cenderung kesekolah oleh karna anak tersebut termotivasi dan punya kehinginan lebih tinggi dan ingin menemukan suatu hal yang baru dan belum di ketahui oleh siapapun, dan dia selalu sehat dan tidak perna menjadi prustasi, oleh karna anak desa punya kelebihan tertentu disisi lain, menghiritkan biaya dan dana lalu apa yang dikatakan anak kota itu anak desa memang awam sehingga financial yang begitu didapatkan oleh orang tuan pada akhirnya hemat biaya menjalankan apa adanya di hadapan anak itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar